Posted by : psigit71
Tuesday, 17 December 2013
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan siswinya.
Putusan terhadap Herizon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us
