Posted by : psigit71 Wednesday, 15 January 2014



Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.




Sebab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik
(TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud
supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.

Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu
tertuang dalam Permendikbud 62/2013

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -