Posted by : psigit71
Tuesday, 14 January 2014
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A.
Untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP, SMA, SMK dan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us
