Posted by : psigit71
Saturday, 4 January 2014
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013
tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak
boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.
Di awal-awal tahun anyar ini, sejumlah
pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov
Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga
Harian Lepas (THL)
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us