Posted by : psigit71
Sunday, 23 February 2014
Meski pusat memberikan kesempatan bagi
honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS untuk ikut tes seleksi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun analisis jabatan
(Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) tetap jadi persyaratan utama.
Masing-masing instansi harus mencantumkan berapa kebutuhan PNS serta
PPPK.
"Bagi daerah yang mengutamakan PPPK
karena ingin menampung
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us