Posted by : psigit71
Saturday, 15 March 2014
Pengangkatan honorer kategori dua (K2)
menjadi CPNS secara bertahap tidak berlaku bagi yang honorer yang tidak
memenuhi ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012.
Di mana persyaratannya adalah honorernya
bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus minimal 31 Desember
2004, diangkat oleh pejabat berwenang, dan sumber dananya diambil dari
belanja pegawai.
"Tanpa itu
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us
