Posted by : psigit71
Monday, 3 March 2014
Pengangkatan Honorer K2 Secara Bertahap Menjadi CPNS Msih Mengacu PP 56 Tahun 2012 tetap menjadi payung
hukum pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Pemerintah pun belum berencana merevisi PP tersebut dengan peraturan
lainnya.
"Belum ada rencana merevisi PP yang ada.
PP 56 kan masih baru jadi itu saja yang dipakai dulu," kata Deputi SDM
Aparatur Kementerian
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us