Posted by : psigit71
Saturday, 19 April 2014
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka.
BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal
Penerbitan NUPTK Baru. Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us
