Posted by : psigit71
Monday, 5 May 2014
Telah terpenuhinya semua persyaratan bagi pembayaran tunjangan
profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tak membuka peluang Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk menunda-nunda pencairan dana. Terlebih payung
hukum yang melandasinya sudah terbit yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kepada Daerah
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us
