Posted by : psigit71
Sunday, 8 February 2015
Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 - Sahabat Operator Sekolah dimanapun anda berada,Untuk menonaktifkan PTK di sekolah karena suatu hal, misal meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri kita dapat menonaktifkannya dengan login sebagai Operator sekolah terlebih dahulu. Setelah melakukan penonaktifan oleh Admin Sekolah, selanjutnya Sdmin Sekolah menyerahkan SM04a kepada Admin Dinas agar mendapatkan persetujuan.
Baca juga :
Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan
5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
6. Mendapatkan SM04
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen, klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Persetujuan Non Aktif PTK oleh Dinas.
Demikian Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015, semoga bermanfaat.
Baca juga :
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us






