Posted by : psigit71
Tuesday, 5 November 2013
Pemerintah secara resmi telah menetapkan nilai ambang batas atau dengan istilah Passing Grade. Nilai ambang batas ini terbagi atas dua penilaian proses seleksi CPNS 2013 yakni bengan metode CAT dan LJK. Masing-masing metode tersebut memiliki perbedaan nilai ambang batas (Passing Grade) untuk menentukan lulus tidaknya peserta CPNS tersebut berdasarkan nilai ambang batas (Passing Grade).
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us