Posted by : psigit71
Thursday, 9 January 2014
Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) melahirkan pegawai kontrak. Meski pemerintah menolak menyebut
kontrak, namun dilihat dari mekanisme perekrutan serta penggajiannya
mirip outsourching. Pasalnya, setiap masyarakat yang ingin menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dites dan masa
kerjanya ditentukan oleh user (pejabat pembina kepegawaian).
"Bukan pegawai
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us