Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A.
Untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP, SMA, SMK dan
No comments:
Post a Comment