Posted by : psigit71
Wednesday, 8 January 2014
Pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
bukan merupakan tenaga honorer versi baru.
Pasalnya, sejak 2005 pemerintah sudah
melarang pengangkatan tenaga honorer. Demikian juga dengan tenaga
honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak
bisa serta merta menjadi PPPK. Dalam UU ASN, PPPK merupakan
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us