Posted by : psigit71 Wednesday, 8 January 2014



Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk
pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. 
Banyak PNS terutama yang Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun
bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS
hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.




Hal itu cukup beralasan,

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -