Posted by : psigit71
Monday, 24 February 2014
Honorer kategori dua (K2) yang gagal
CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS.
Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi PNS atau P3K sama saja,
kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada
pensiunnya, P3K tidak ada," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us