Kepala daerah yang diberikan kewenangan
untuk melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) harus
hati-hati. Jangan sampai mengusulkan pemberkasan untuk honorer K2 yang
tidak benar.
"Kalau sampai data yang diusulkan itu
tidak benar atau tidak diverifikasi dengan benar, selain honorernya
tidak akan diterbitkan NIP-nya, yang bersangkutan akan dipidanakan,"
tegas Arizal, Àsdep
No comments:
Post a Comment