Posted by : psigit71
Tuesday, 15 April 2014
Tiap tahun ada saja pengelola Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang
menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai
syarat penerimaan siswa baru. Padahal hal itu melanggar peraturan yang
sejak empat tahun lalu disahkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Pendidikan dan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us