Para aparatur Sipil
Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap
menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang
kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi
kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun
dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang
No comments:
Post a Comment