Posted by : psigit71
Thursday, 19 February 2015
Istilah honorer, pegawai tidak tetap
(PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam
tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun.
Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer,
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us