Posted by : psigit71
Monday, 17 February 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para
guru honerer ini, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik karena
berdasarkan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah
tidak
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us