Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para
guru honerer ini, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik karena
berdasarkan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah
tidak
No comments:
Post a Comment