Posted by : psigit71
Friday, 14 February 2014
Ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
untuk sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat
hanya dilakukan berdasarkan usia, bukan berdasarkan hasil tes masuk.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim
kembali menegaskan pelarangan terhadap tes masuk SD/MI dan sederajat,
baik berupa tes calistung (membaca, menulis dan berhitung), tes
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us