Posted by : psigit71
Thursday, 13 February 2014
Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi
guru. Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru
bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji.
Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us