Posted by : psigit71
Thursday, 13 February 2014
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah dijelaskan secara detail hak-hak dan kewajiban guru, tunjangan profesi dan tunjangan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us