Posted by : psigit71
Friday, 13 February 2015
Wacana Pemerintah pusat yang tertuang
dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memberlakukan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Membuat nasib para
guru honorer di Kota Bekasi seperti diujung tanduk. Karena salah satu
isi peraturan itu akan menghapuskan guru honor.
Ketua
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandiri,
wacana itu
Featured Posts
Our Team
Contact Us

Sponsor Label

Image2
" data-show-faces="true">
Find Us