Wacana Pemerintah pusat yang tertuang
dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memberlakukan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Membuat nasib para
guru honorer di Kota Bekasi seperti diujung tanduk. Karena salah satu
isi peraturan itu akan menghapuskan guru honor.
Ketua
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandiri,
wacana itu
No comments:
Post a Comment