Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

INFO KEMDIKBUD: STABILITAS DAPODIKDAS JADI RUJUKAN PROGRAM LAIN

Stabilitas Dapodikdas Jadi Rujukan Program Lain

08
Ilustrasi: Salah satu peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, nampak bangga dengan Dapodikdas. Ini tergambar dari kalimat yang tertulis dalam baju yang ia kenakan.
Bogor (Dikdas): Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) merupakan aplikasi pendataan yang menjaring tiga entitas data pendidikan sekaligus, yaitu; satuan pendidikan (sekolah), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/guru) dan peserta didik. Aplikasi pendataan yang mudah dioperasikan ini sudah diimplementasikan sejak tahun 2012, dan terus melakukan inovasi hingga dapat bertahan sampai sekarang.
Hingga saat ini Dapodikdas sudah menjadi rujukan bagi pelaksanaan program pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Di antara program yang berpijak pada data yang disajikan Dapodikdas adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Sertifikasi Guru dan lainnya.
Stabilitas Dapodikdas itu, mengundang decak kagum dari berbagai kalangan. Hal ini membuat para operator Dapodikdas merasa bangga menjadi bagian di dalamnya.
Lebih jauh, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, nanti akan ada banyak program yang dimunculkan berbasiskan Dapodikdas.
“Saat ini banyak program yang akan dimunculkan itu basisnya Dapodikdas. Contoh kemarin, kita diminta  Pak Menteri untuk mengeluarkan daftar SD dan SMP yang belum ada fasilitas aliran listrik. Karena kementerian ESDM itu ingin membantu sekolah-sekolah kita memperolah aliran listrik, dari progam yang sekarang mereka kembangkan,” ujar Hamid Muhammad saat memberikan pengarahan kepada para peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 23 Maret 2015.
Meski demikian, stabilitas Dapodikdas tersebut masih harus terus ditingkatkan. Karena Hamid pernah menemukan data yang berbeda di lapangan. Ketika itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta jumlah sekolah di DKI Jakarta yang belum teraliri listrik radius 100 kilometer dari Monas. Ternyata ditemukan ada 6 SD dan 2 SMP di DKI yang tidak memiliki fasilitas listrik.
“Teman-teman di DKI Jakarta kebakaran jenggot dan bilang bahwa tidak ada lagi sekolah di DKI yang tidak ada listrik. Tapi ini memang harus dicek ulang. Karena ketika menyampaikan data di Kementerian ESDM, Pak Menteri itu menggunakan data PDSP, yang menyatakan bahwa di DKI itu ada 8 persen sekolah yang tidak memiliki aliran listrik. Nah ini barangkali yang perlu kita sinkronkan. Karena data Dapodikdas itu beda dengan data PDSP, yang sumbernya seharusnya kan sama. Jadi seharusnya sama,” ujar Hamid.
Hamid juga menemukan kejanggalan ketika mendapatkan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) yang menyatakan bahwa ada 74 SMK yang tidak memiliki aliran listrik.
“Nah, pasti itu kan tidak masuk akal. Nah ini contoh kecil, betapa sebuah kebijakan tanpa didasarkan data yang akurat itu jadi ramai,” pesan Hamid.*

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/stabilitas-dapodikdas-jadi-rujukan-program-lain/

INFO KEMDIKBUD: DAPODIKAS DORONG PROGRAM LAIN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN

Dapodikas Dorong Program Lain Lebih Efektif dan Efisien

IMG_0101
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, saat menyampaikan pidato pengarahan kepada peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama

Jakarta (Dikdas): Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar atau disingkat Dapodikdas merupakan aplikasi pendataan yang mampu mendorong pelaksanaan program-program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa Dapodikdas sangat penting.
“Kenapa Dapodikdas sangat penting? Karena kita tak mungkin lagi bekerja seperti dahulu,” ujar Hamid Muhammad saat memberikan pengarahan kepada para peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 23 Maret 2015.
Hamid bercerita, sebelum kelahiran Dapodikdas, pola pendataan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat itu nomenklaturnya adalah Departemen Pendidikan Nasional, red) masih manual. Pendataan dimulai dari pengisian kuesioner di sekolah, kemudian direkapitulasi di dinas pendidikan kabupaten, lalu dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, dan terakhir diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perjalanan data yang berjenjang ini, memakan waktu yang lama dan menguras tenaga.
“Sehingga waktu itu, ketika Pusat Data dan Statistik mengeluarkan rekap data tahunan, itu selalu terlambat dua tahun. Jadi yang dikeluarkan tahun ini adalah data dua tahun yang lalu. Nah, itulah kenapa kita akhirnya bertekad membangun sistem pendataan (Dapodikdas, red) ini secara susah payah,” tutur Hamid.
Berangkat dari hal tersebut, Hamid berinisiatif memberi instruksi kepada semua direktur yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar untuk senantiasa berpijak pada Dapodikdas, baik saat melaksanakan perencanaan atau pelaksanaan program pendidikan.
“Saya sudah minta kepada semua direktur, nanti yang namanya perbaikan sekolah rusak, itu tidak lagi melalui proposal. Ini prosesnya cepat, dan bisa segera kita lakukan perbaikan-perbaikan sekolah tanpa harus menunggu banyaknya proposal yang masuk,” tegas Hamid.
Hamid menambahkan, agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat, perlu menggunakan program aplikasi yang terhubung dengan Dapodikdas.
“Sehingga direktorat itu tidak terlalu susah melakukan penilaian satu demi satu proposal yang masuk agar tidak lagi makan tempat dan tenaga. Nah ini  nanti yang akan kita sinkronkan dengan program-program lain yang akan kita lakukan,” ujar Hamid.*

USULAN PB PGRI PERIHAL GURU HONOR

# USULAN PB PGRI PERIHAL GURU HONOR #

Guru Honorer
a. Guru Honorer untuk menyebut guru tidak tetap yang mengabdi di sekolah negeri. Banyak guru honorer yang rekruitmen dan status kepegawaiannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Tidak ada ketentuan yang dapat sebagai dasar rekruitmen, pembinaan, dan pangaturan kepegawainnya. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkesan membiarkannya. Guru honorer banyak yang menerima honor Rp 200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah per bulan. Bahkan guru TK dan pengajar di PAUD banyak yang menerima honor Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.

b. Guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, dedikasi dan prestasi kerjanya baik serta memenuhi syarat, seharusnya memperoleh nilai tambah dalam pengangkatan menjadi guru CPNS. Yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS dan yang bersangkutan dibutuhkan, mestinya dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memperoleh penghasilan yang wajar di atas kebutuhan hidup minimum (UMK), tetapi sampai sekarang regulasinya tidfak jelas.

c. Guru honorer tidak bisa ikut sertifikasi. Guru honorer yang keberadaannya memang diperlukan, bekerja penuh waktu, beban mengajarnya sesuai ketentuan, dan prestasinya baik, agar bisa mengikuti sertifikasi. Guru honorer di sekolah swasta (setelah ditetapkan sebagai guru tetap) bisa mengikuti sertifikasi. Tidak bisa mengikuti sertifikasi artinya tidak memperoleh TPG. Banyak juga guru honorer yang tidak memperoleh subsidi TFG. Revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk guru honorer.

d. Guru honorer hendaknya secara kepegawaian diperlakukan s
etara dengan PNS dalam pembinaan profesi dan pengakuan pengabdian serta kepangkatan dan jabatannya seperti yang diterapkan bagi dosen non-PNS di PTS

Sumber: https://www.facebook.com/pgripb

3 Cara Cepat mengubah ukuran file hasil scan untuk Verval NRG

Salam Sobat,

Berikut 3 Langkah Instan mengubah ukuran file gambar/hasil scan untuk Verval NRG dengan menggunakan Program Paint

Silakan Sobat buka file gambar hasil scan yang ingin diubah ukurannya dengan Klik Kanan pada gambar > lalu pilih Open with > Kemudian pilih Paint
Maka Foto/gambar yang terpilih akan terbuka didalam program Paint (lihat gambar)

Kemudian ikuti 3 langkah berikut ini:


1. Klik Resize, maka akan keluar kotak dialog (nomor 2)
2. Pada kolom Persentage secara otomatis tertulis angka 100, nah sobat bisa ubah sesuai keinginan sobat. 

(Praktek: Silakan sobat kira-kira sendiri, sebagai contoh jika file asli ukurannya 2 Mb lalu di kolom persentage diisi 50 maka gambar yang dihasilkan ukurannya 50 persen dari 2 Mb yaitu 1 Mb)
3. Klik OK


Setelah itu simpan dengan pilih Save As > Save

Lihat hasilnya, file yang tadinya berukuran 2 Mb kini menjadi 1 Mb.

Selamat Mencoba


Terimakasih anda telah berkunjung dan membaca artikel tentang 3 Cara Cepat mengubah ukuran file hasil scan untuk Verval NRG   
semoga bermanfaat. 


 Salam Data Berkualitas

Ini Penyebab SKTP Anda di Gugurkan Oleh Pemerintah di Tahun 2015


Untuk menghindari tidak cairnya SKTP terutama PTK non-induk, pastikan bahwa data yang kita input sudah benar dan tidak ada unsur kesengajaan menyalahkan sehingga antara Operator dan penerima tunjangan sertifikasi tidak ada yang disalahkan.

Ada beberapa faktor mengenai penyebab SKTP Anda di Gugurkan oleh Pemerintah hanya karena hal sepele dan mungkin sangat mudah.

Apa saja faktor penyebab gugurnya SKTP anda, perhatikan beberapa dan pastikan data anda sudah benar:
1. PTK Maupun Sekolah tidak terdaftar dalam pendataan Dapodik.
2. NIP tidak Sinkron dengan tanggal lahir.
Dalam hal ini sangat perlu diwaspadai untuk para Operator Sekolah, masalah angka biasanya Opertor Sekolah kurang jeli dalam menginput NIP maupun tanggal lahir.Ingat NIP itu bejumlah 18 digit angka tanpa dispasi.
3. Tidak memiliki Sekolah Induk.
Untuk PTK yang bertugas / mengampu di Sekolah lain perlu di waspadai dalam pengisian Sekolah induk. Dan untuk sekedar mengingatkan jika Operator mengerjakan pendataan Padamu Negeri pada saat ini juga DATA, tugas mengapu PTK disekolah lain juga sangat diperlukan untuk pengisian jadwal pembelajaran. Banyak yang saat ini kebingungan saat input jadwal kelas pada pendataan Padamu Negeri dikarenakan dulu PTK mengampu tidak diinput.
4. Belum mengisi Jumlah Jam Mengajar ( JJM ) pada semester 2
Dan ini yang mungkin sangat penting dalam pengimputan, pada JJM perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Jumlah Jam Mengajar. Jangan sampai terbalik antara KURIKULUM 2013 dan KTSP 2006.
5.  NIP kurang dari 18 digit tanpa spasi
6. Siswa belum masuk ROMBEL
7. Pangkat Golongan tidak diketahui
Perlu diingat, saat pengisian Pangkat dan Golongan inputkan semua SK Pangkat dan golongan dari awal sampai terakhir.Hal ini perlu Koordinasi dengan PTK yang besangkutan.
8. Honor Sekolah Belum Diakui
9. Lembaga Pengangkat tidak diakui.
10. Sumber Gaji Tidak Diakui.
Jika PTK tersebut adalah  PNS bisa dilihat dari SK pertama kali di angkat.
11. Sudah Pensiun
12. Tugas Tambahan Belum Valid.
13. Guru BK Belum Memenuhi Syarat.
14. Gaji Pokok Belum sesuai.
Sangat perlu koordinasi dengan PTK yang bersangkutan. Gaji pokok bisa dilihat dalam Riwayat Gaji Berkala maka dari itu untuk mengimputkan semua data SK Riwayat Gaji Berkala dari awal sampai terakhir.
15. NUPTK Bentrok.
Sekedar berbagi pengalaman, untuk hal ini saya pernah mengalami salah satu PTK saya terlambat keluar TPP disebabkan NUPTK bentrok dengan PTK dari Provinsi lain. Untuk dari itu agar selalu jeli dalam menginput NUPTK, dan cek pada INFO TUNJANGAN GURU disini apakah sudah benar-benar milik PTK yang bersangkutan.
16. JJM Terkunci (langsung ke pusat)
17. Mutasi Kemneg
18. Mutasi DIKMEN / PAUD
19. JJM Linear Kurang

20. Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru  lain.
21. Terdeteksi manipulasi pada data seperti: 
    a. Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
    b. Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
    c. Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
    d. Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
    e. Rombongan Belajar Tidak normal
    f. Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel

Solusi terbaik adalah mulai dari sekarang sebelum terlambat mari kita sama-sama menjaga kualitas data kita yang akurat, untuk menjaga keharmonisan dalam bekerja. Terus pantau dengan mengecek Lembar Info PTK secara berkala.


Terimakasih anda telah berkunjung dan membaca artikel tentang  Ini Penyebab SKTP Anda di Gugurkan Oleh Pemerintah di Tahun 2015  semoga bermanfaat.


Salam Data Berkualitas
dokterdapodik

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us
►

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -