Showing posts with label BOS. Show all posts

Download Juknis BOS SMA 2015

Juknis BOS SMA 2015 - Sahabat Operator Sekolah dimanapun anda berada. Sebagai upaya meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan, KementerianPendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah(BOS). BOS SMA merupakan program utama penunjang kebijakan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, sebagai kelanjutan dari Program Pendidikan Menengah Universal.

BOS SMA mengalokasikan dan mendistribusikan dana langsung ke sekolah dengan besaran berdasarkan jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah nonpersonalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya. Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta
biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.

Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS SMA sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMA yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling
percaya.
wimaogawa.blogspot.com

SASARAN 
Sasaran program adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan
per sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
‐ Periode Januari‐Juni 2015 : 4.376.509 siswa;
‐ Periode Juli‐Desember 2015 : 4.535.644 siswa.

SATUAN BIAYA
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran
periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember
sebesar Rp. 600.000/siswa

PEMANFAATAN DANA
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional
non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen
2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan

PERSYARATAN PENERIMA
1. SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah
induk.

2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.

4. Semua sekolah yang menerima BOS SMA harus mengikuti pedoman BOS SMA yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.

6. Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.

7. Sekolah yang menolak menerima BOS SMA harus membuat surat pernyataan menolak BOS
dan mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.

Selengkapnya Download Juknis BOS SMA 2015 DISINI , Demikian informasi terkait Juknis (Petunjuk Teknis) BOS SMA semoga bermanfaat.
baca artikel lain : Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Per Triwulan Secara Online

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Per Triwulan Secara Online - Untuk mengecek apakah Dana Bos sudah disalurkan dari Pusat atau belum kita bisa mengeceknya melalui situs bos.kemdikbud.go.id secara langsung. Kabar baiknya lagi untuk melakukan pengecekan kita tidak perlu login akun pada situs BOS tersebut. Perlu diingat bahwa penerimaan dana BOS 2015 murni berasal dari hasil sincronisasi aplikasi Dapodikdas.
Selengkapnya baca Jadwal Pengambilan Data Dapodik Untuk Acuan Penerimaan BOS 2015.

Sedangkan untuk kriteria jumlah penerimaan Dana Bos per Sekolah tergantung dari jumlah peserta didik dari sekolah tersebut. Disini dapat diketahui bahwa Dapodik sangat berpengaruh terhadap turun tidaknya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca : Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat

Berikut ini sedikit ulasan bagaimana Cara Cek Penyaluran Dana BOS Per Triwulan Secara Online
wimaogawa.blogspot.com 
  •  Hasilnya akan seperti ini.
wimaogawa.blogspot.com
  •  Untuk mengetahui jumlah Dana Bos yang diterima silahkan cari Nama Provinsi > klik jumlah dana per provinsi > ketik nama sekolah di kolom pencarian. Maka jumlah Dana BOS yang diterima akan terlihat.
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com

Demikian informasi mengenai Cara Cek Penyaluran Dana BOS Per Triwulan Secara Online semoga bermanfaat.

Pelaporan BOS Online 2015

Pelaporan BOS Online 2015 - Sekarang ini dunia teknologi berkembang secara pesat. Perkembangan ini berimbas kepada semua sektor, baik sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Di dunia pendidikan sendiri guru maupun para staf yang berkecimpung di dalamnya dituntut untuk bisa mengoperasikan komputer. Semua laporan saat ini dikirim/dilaporakan secara online agar data bisa diterima oleh Pusat lebih cepat.
Baca juga : Download ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS 2015

Kaitannya dengan Bos Online, Bendahara / Operator BOS wajib menguasai IT agar pengerjaan Laporan Bos tidak terkendala. Nah pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi info Bagaimana cara melaporkan BOS Online 2015 terutama pada isian Format BOS K-7a yang wajib dilaporkan setiap triwulan.

Cara Pelaporan Bos Online 2015 :
  • Pertama, silahkan buka link bos.kemdikbud.go.id
  • Lihat di side bar sebelah kiri, disana ada form "login" untuk melaporkan BOS secara online.
 wimaogawa.blogspot.com
  • Untuk Kode Registrasi isilah dengan Kode Registrasi Pendataan Dapodik tahun 2012, jika Kode Registrasi hilang silahkan hubungi Operator Dinas setempat.
  • Untuk Pasword isilah dengan NPSN Sekolah masing-masing
  • Setelah login tampilan akan muncul seperti gambar di bawah ini
 wimaogawa.blogspot.com

  • Selanjutnya silahkan klik menu Lapor Penggunaan Dana.
wimaogawa.blogspot.com

  • Kemudian pilih Tahun dan Triwulan yang akan dilaporkan.
wimaogawa.blogspot.com
  • Setelah memilih Tahun dan Triwulan silahkan isi form laporan sesuai dengan BOS Format K-7A
wimaogawa.blogspot.com

Kemudian simpan atau edit jika terjadi kesalahan input. Sekian Pelaporan BOS Online 2015 semoga bermanfaat ^_^

Download ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS 2015

wimaogawa.blogspot.com
Download ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS 2015 - Setelah sebelumnya saya share tentang JUKNIS BOS 2015, kali ini saya akan share ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS 2015. Aplikasi ini adalah aplikasi berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Dengan aplikasi ini diharapkan laporan keuangan dapat dikelola lebih mudah. Hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang nantinya menjadi acuan dalam pengisian BOS Online. ALPEKA BOS ini merupakan hasil kerjasama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Afency for International Development(USAID/indonesia).
Baca selengkapnya :
Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat

Aplikasi ini cukup mudah digunakan dan disusun sesuai JUKNIS BOS, karena juga dilengkapi dengan panduan yang cukup mudah untuk dipahami. ALPEKA BOS ini sengaja dibuat dengan excel mengingat hampir semua bendahara BOS/Operator menguasai program excel. Tetapi aplikasi ini hanya support untuk ms. excel 2007 ke atas dengan OS minimum WIN XP.

Semoga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pelaporan BOS baik Offline maupun Online. Sekian artikel terkait ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS 2015 Terimakasih.  Unduh ALPEKA BOS DISINI atau lebih jelasnya mengenai Laporan BOS silahkan masuk ke website resmi www.bos.kemdikbud.go.id

cara setting agar bisa edit adalah sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com


Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat

wimaogawa.blogspot.com
Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat - Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah/provinsi/kabudana BOS tahun anggaran 2015.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) tahun anggaran 2015 bisa didowload di link berikut ini. 
 DOWNLOAD DISINI

Pelajari Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat ini, semoga bermanfaat untuk pengelolaaan dana BOS di sekolah kita. Terimakasih & semoga bermanfaat ^_^

Download Juknis BOS Tahun 2015





Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib

Dana BOS SMA Naik 1,2 Juta Per Siswa





Pemerintah akhirnya menaikkan alokasi dana bantuan operasional sekolah menengah (BOS-SM) 2015 menjadi Rp 1,2 juta/siswa/tahun.



Kemendikbud menyebutkan besaran dana
BOS-SM itu masih dibawah kebutuhan riil sekolah. Sehingga meskipun ada
kenaikan, sekolah tetap diperbolehkan menarik SPP.
Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Ahmad Jazidie menuturkan, tahun
ini alokasi atau unit cost dana

Dana BOS Naik, SD 800 Ribu dan SMP 1 Juta





Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana bantuan operasional
sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi
pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan
20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan
dengan anggaran fungsi

Ada Pungutan Oknum Pejabat Setiap Pencairan Dana BOS



Mampirnya dana bantuan operasional
sekolah (BOS) ke rekening pemerintah daerah ternyata berakibat buruk.
Dugaan kuat, dana BOS untuk pendidikan itu menjadi bancaan para oknum
pejabat dengan meminta setoran dari pihak sekolah.



Hal ini diungkap Inspektur Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, usai mendengar
pemaparan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (

SE Penyaluran BOS Triwulan 2 dan Bansos Buku Kurikulum 2013



Mulai tahun 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas. Pada tahun
pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama akan mengimplementasikan kurikulum 2013 pada semua
satuan pendidikan: SD/MI kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs kelas VII dan
VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh

20 Persen Saja Dari Dana BOS Untuk Gaji Honorer



Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang
berstatus honorer di SMP ternyata masih banyak. Hal itu, salah satunya,
tecermin dari laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
2014.



Di sejumlah provinsi, pengeluaran dana
BOS untuk gaji guru dan pegawai honorer mendominasi. Misalnya di Jatim,
sudah ada 51 SMP yang menyampaikan penggunaan dana BOS.


Hasilnya, penggunaan untuk

Juknis BOS Tahun 2014



BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.


Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.

2.

Korupsi Dana BOS Kepsek SD Divonis 1 Tahun dan Denda 50 Juta



Korupsi tidak hanya dilakukan dalam jumlah milaran rupiah saja, tetapi
juga dalam jumlah jutaan rupiah. Hal ini dilakukan oleh Rosidah, Kepala
Sekolah SD di Lampung.Selaku Kepala Sekolah SD Negeri Curup
Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Rosida
mempunyai wewenang mengelola keuangan SD. Pada Juli 2008 hingga 2010,
SD-nya mendapatkan dana Bantuan Operasional

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -