Showing posts with label TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts

Download Kisi-Kisi UKG 2015

Download Kisi-Kisi UKG 2015 - Selamat pagi para pendidik Indonesia. Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya. Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui mekanisme kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.
Baca juga : Pedoman UKA 2015

Tujuan dilakukan UKA adalah sebagai berikut :

 1) Pemetaan kompetensi,
 2) Sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
 3) Entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
 4) Alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Untuk mendownload kisi-kisi UKA/UKG 2015 ini anda dapat mengaksesnya melalui http://sergur.kemdiknas.go.id/. Berikut langkah-langkah cara download Kisi-Kisi UKA/UKG 2015

1. Buka http://sergur.kemdiknas.go.id/ 
klik "Kisi-kisi Materi UKG Tahun 2015"
wimaogawa.blogspot.com
2. Pilih Materi, gunakan scroll untuk mencari materi yang sesuai.
wimaogawa.blogspot.com
3. Setelah menentukan materi, tunggu beberapa saat sampai muncul tombol download seperti pada gambar. Kemudian klik download.
wimaogawa.blogspot.com
Pada dasarnya UKA/UKG digunakan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Demikian informasi mengenai Kisi-Kisi UKG 2015, semoga bermanfaat.
Selengkapnya baca juga Pengumuman Calon Peserta Sergur 2015

Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2015

Beberapa hari yang lalu Calon Peserta Sertifikasi Guru sudah resmi dirilis melalui website http://sergur.kemdiknas.go.id/. Pengumuman Calon sergur tersebut dibagi per Kabupaten sehingga memudahkan dalam proses pencarian.Nama-nama yang tertera pada situs tersebut berhak mengikuti sergur, seperti UKG sampai proses akhir. Selain dapat dilihat dari situs tersebut, pengumuman resmi Calon Peserta Sertifikasi Guru juga dapat dilihat melalui dinas Kabupaten masing-masing. Baca juga Pedoman UKA/UKG 2015

Berikut ini cara melihat pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2015.


1. Buka http://sergur.kemdiknas.go.id/ , klik Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015.
wimaogawa.blogspot.com

2. Klik "Kriteria" pada menu kanan atas.
wimaogawa.blogspot.com












3. Pilih "Provinsi" > Kabupaten/Kota > klik tampilkan
wimaogawa.blogspot.com














4. Maka akan muncul tampilan Calon Peserta Sergur 2015 seperti gambar di bawah ini.
wimaogawa.blogspot.com














Dari gambar no. 04 dapat dilihat data-data dari calon peserta sergur 2015, seperti NUPTK, Tempat tugas, jenjang pendidikan, usia, MK, dan golongan. Demikian cara melihat Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2015, semoga bermanfaat.

Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015

Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015 - Selamat pagi para Pendidik Indonesia....Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca juga Kisi-Kisi UKG 2015

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


wimaogawa.blogspot.com

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.

UKA 2015 dilaksanakan secara online dan manual, penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. UKA Online 

Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling lama 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK (Tempat Uji Kompetensi) semakin cepat pelaksanaan UKA.UKA online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.

2. UKA Manual

Waktu pelaksanaan UKA manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKA online.

Aturan Pelaksanaan UKA Manual
UKA diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.

Berikut adalah Jadwal Pelaksanaan UKA
wimaogawa.blogspot.com

Download selengkapnya Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015 Disini  ,
baca juga Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2015

Juknis Tunjangan Profesi Pusat 2015

Juknis Tunjangan Profesi Pusat 2015 - Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
wimaogawa.blogspot.com
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawab binaan Provinsi dianggarkan pada dana APBN

Direktorat Pembinaan PTK Dikdas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas.

Download Juknis Tunjangan Profesi Pusat 2015 DISINI
untuk Juknis Tunjangan Khusus Dikdas dapat didownload melalui link berikut ini :
Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015

Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015

Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015 - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut dapat terwujud apabila guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut juga mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

wimaogawa.blogspot.com
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 ini memprogramkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 bahwa anggaran tunjangan khusus di daerah khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015.

Download PDF Juknis Tunjangan Khusus Dikdas per 25 Februari 2015 DISINI.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Selamat pagi Guru Indonesia. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2015.

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.


3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
wimaogawa.blogspot.com

4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.

5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.

6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
  1. Guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
  2. Guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331)
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Demikian informasi terkait Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 semoga bermanfaat.

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Assalamualaikum Wr. Wb. Berikut ini sambutan yang dikutip dari Kepala BPSDMP-PMP Bapak Syawal Gultom tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

wimaogawa.blogspot.comSalah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ ini.

Untuk informasi selengkapnya Bapak/Ibu dapat mendownloadnya melalui situs http://sergur.kemdiknas.go.id.
terimakasih 

Tanya Jawab Seputar Kebijakan P2TK Tentang Aneka Tunjangan

Berikut ini sedikit kutipan yang saya sadur dari facebook Bapak Yosep tentang KEBIJAKAN P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN 2015.
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sepulang dari mesjid (bubar jumatan) mendapatakan Siraman Rohani untuk menyejukan hati
Dan ketika buka kembli FB, ada info yang mudah-mudahn bermanfaat, Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin
  • Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang :
  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
  2. Bagimana Mekanisme nya ??
  3. Apa yang harus dilakukan ???

  • Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud) 
  • Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
  7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Tambahan dari Beliau tentang PKG :
  • Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
wimaogawa.blogspot.com

  • Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas 
wimaogawa.blogspot.com

  • Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan. 
  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
Baca juga : Info Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2015

    Info Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2015

    Info Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2015 - Sedikit informasi awal persiapan cetak SKTP tahun 2015 sesuai dengan resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015;
    1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
    2. PKG dilakukan secara manual
    3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
    wimaogawa.blogspot.com4. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
    5. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
    6. Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
    7. Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.

    Baca juga : Tanya Jawab Seputar Kebijakan P2TK Tentang Aneka Tunjangan

    Feature Post

    Our Team

    Contact Us

    e-puns

    e-puns

    BOS ONLINE

    BOS ONLINE

    Padamu Negeri Online

    Padamu Negeri Online

    Sponsor Label

    Sponsor Label

    Image2

    Image2

    " data-show-faces="true">
    Find Us

    - Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -