Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts

Solusi Kekurangan Jam Mengajar Dikelas Agar TPG Dibayarka





Sebanyak 104.308 guru kehilangan
sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) menggantikan Kurikulum 2013 (K-13).




Dampaknya mereka bisa tidak mendapatkan
tunjangan profesi guru (TPG). Sebab tidak mampu mengejar beban minimal
mengajar 24 jam tatap muka per pekan.

Sebelum menjadi masalah yang meluas di kalangan guru, Kementerian
Pendidikan dan

TPG Non-PNS Akan Cair April 2015



Guru-guru non-PNS di lingkungan
Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan
tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun
anggaran 2015 baru cair April mendatang.



Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan,
Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014
tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam
aturan

Pencairan TPG Menjadi Objek Penyidikan KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian dan penelitian tentang pengadaan barang dan jasa.



Salah satu sasaran mereka adalah program
pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di Kemendikbud. Kebetulan sampai
saat ini pengaduan masalah pencairan TPG belum juga surut.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, memang benar pencairan TPG masih sarat masalah.



"Laporan yang

Kemdikbud Memperketat Pencairan TPG





Kemendikbud memperketat pencairan
tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik
(data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk
mendapatkan TPG bisa dicegah.


Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Pendidikan Dasar

Cara Terbaru Cek, Melihat SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional Guru



Guru baik PNS ataupun Non PNS sudah
dapat melihat atau mengecek tunjangan yang akan mereka terima, bagi
guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikasi mereka berhak memperoleh
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan bagi guru yang belum memperoleh
sertifikat guru profesi berhak menerima tunjangan fungsional, bagi guru
yang telah memiliki NUPTK dan data di update berdasarkan keadaan
sekarang.

Kuningan : Tunjangan Profesi Guru Cair Sebesar 64 M



Jelang Lebaran Idul Fitri, kebahagiaan
para guru menjadi berlipat. Selain sudah memperoleh gaji ke-13 dan rapel
kenaikan gaji 6 persen selama enam bulan, kini dana tunjangan
sertifikasi total Rp 64.287.627.000 untuk ribuan guru bersertifikat
profesional juga telah cair.




Sekretaris Disdikpora Kuningan Dedi Supardi merasa tugasnya mengurusi  pencairan dana tiga jenis tersebut selesai.

Mendikbud : Guru Bahasa Inggris Tetap Terima Tunjangan Profesi



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh terus menenangkan guru yang khawatir hak
finansialnya hilang akibat penerapan Kurikulum 2013. Pengurangan beban
mengajar akibat kurikulum baru, bisa diganti aktivitas pembelajaran di
luar kelas.



Nuh mengatakan di antara jam mengajar
yang berkurang ada di mata pelajaran bahasa Inggris. "Dulu bahasa
Inggris itu enam jam, sekarang

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Sebelum Lebaran





Kabar gembira bagi guru-guru swasta yang
berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengupayakan pencairan TPG khusus guru
swasta sebelum lebaran. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 578 miliar.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2-TK) Ditjen
Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, uang

Belum Mendapatkan SK Tunjangan Profesi Diberi Kesempatan Input Data DAPODIK Hingga 31 Mei 2014



Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan
SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data
secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan
tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum
lengkap atau perlu perbaikan data.


“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru.
Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala

Pemda Tak Punya Alasan Menunda Pembayaran TPG Bagi PNSD



Telah terpenuhinya semua persyaratan bagi pembayaran tunjangan
profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tak membuka peluang Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk menunda-nunda pencairan dana. Terlebih payung
hukum yang melandasinya sudah terbit yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kepada Daerah

Dasar Hukum dan Data Penerima Tunjangan Profesi Bagi PNSD



Berdasarkan data per tanggal 24 April, guru yang telah menerima SK
berjumlah 839.396 orang (82,7%), yang perlu diverifikasi 99.145 orang
(9,8%), dan tidak layak mendapat SK 76.341 orang (7,5%).





Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun
2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

Sampai Saat Ini TPP Belum Juga Cair, PGRI Ambil Tindakan


Hingga hari ini,
tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I 2014 belum juga
dicairkan oleh Pemerintah Daerah. Padahal, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh sudah memberikan tenggat waktu paling
lambat 30 April.


Nuh bahkan mengancam akan melaporkan
kepala pemda yang tak cairkan dana TPG hingga akhir bulan April ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya,

PGRI Pesimis Pencairan TPP Tidak Tepat Waktu



Mendikbud Mohammad
Nuh telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan walikota. Isinya
meminta pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I
2014 dicairkan paling lambat 30 April. Kalangan guru pesimis permintaan
Mendikbud itu akan diamini kepala daerah.



Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa
saat ini

Hebat, 2,3 Triliun Tunjangan Guru Mengendap di Pemda



Enggan dikambinghitamkan atas
keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri
sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun
2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
buka-bukaan soal seluruh dana tunjangan tersebut.


Kemendikbud menyebut Rp 2,6 triliun dana tunjangan guru itu masih ditahan oleh pemerintah daerah. Menteri

Mendikbud Akan Laporkan Pemda Ke KPK Jika TPG Belum di Cairkan Sampai Akhir Bulan April 2014



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) M Nuh tidak puas dengan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda)
yang tak juga mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun
2010-2013.



Kemendikbud menyebut Rp 2,6 triliun dana
tunjangan guru itu masih ditahan oleh pemerintah daerah. Nuh menghimbau
agar pemda segera

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS Dicairkan Mulai 24 April



Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS telah
rampung lebih dari 80 persen untuk semua jenjang. Sisanya, sedang dalam
proses verifikasi atau dinyatakan tidak layak mendapat surat keputusan
(SK) pembayaran. 



Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh
menyebutkan, total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak
43.336 orang, dan 94,9 persen di

Jika Pemda Tidak Membayarkan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Akan Tempuh Jalur Hukum



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah
untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri
sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun
2010-2013. Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak
mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan
telah

Tunjangan Profesi Guru di Cairkan Paling Lambat 30 April 2014



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di
seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG)
pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang
bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG
tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.




Dalam surat

Surat Edaran Mendikbud Pembayaran Tunjangan Profesi Guru



Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2012-2013.




Dengan terbitnya :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014
Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

Surat Edaran Menteri Dalam

Kelengkapan Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru



Tulisan ini sudah pernah diterbitkan sebelumnya, tentang persyaratan mendapatkan TPP tahun 2014 tetapi masih banyak juga rekan-rekan yang menanyakan hal ini, dikarenakan masing-masing daerah memiliki otoritas mengenai kelengkapan pemberkasan dalam pencairan TPP. Namun pemerintah pusat telah menetapkan kelengkapan berkas prioritas untuk disiapkan, daerah tinggal menambahkan kelengkapan berkas

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -