Showing posts with label UJIAN NASIONAL/SEKOLAH. Show all posts

Download POS US (Ujian Sekolah) SD/MI 2015

Download POS US (Ujian Sekolah) SD/MI 2015 - Selamat sore Operator Sekolah Indonesia. Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015, Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun 2014/2015, dimana materi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan Ujian telah dibuatkan kisi-kisi sebagai patokan dalam pembelajaran. Kisi-kisi US yang dimaksud adalah sebagai acuan dalam penyusunan dan perakitan paket soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi
Baca selengkapnya : Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah SD/MI 2015
wimaogawa.blogspot.com

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Ujian Sekolah ini hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar, karena untuk jenjang SMP/SMA tetap menggunakan Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan/Ketetapan Ujian Sekolah ini diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Dengan adanya Try Out semacam ini diharapkan agar bisa mengetahui sejauh mana anak didik kita dalam menyerap berbagai mata pelajaran yang telah diajarkan di Sekolah.
Selengkapnya baca juga : Download Contoh Soal Try Out Ujian Sekolah SD/MI 2015

Untuk mendonwnload POS Ujian Sekolah silahkan kunjungi link di bawah ini.
Download POS Ujian Sekolah SD/MI 2015

Demikian informasi terbaru mengenai POS Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2014/2015, semoga bermanfaat. Salam Satu Data

Revisi POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015

Revisi POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 - Tanggal 14 Maret 2015 melalui BNSP melakukan revisi POS Ujian Nasional SMP/SMK/SMA/SMK dan Sederajat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian LJUN dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Baca juga : Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Standar Pendidikan Nomor 0031/ /BNSP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempertimbangkan masukan dari pihak terkait, maka POS UN telah dilakukan revisi oleh BNSP.
wimaogawa.blogspot.com
BAB VII KELULUSAN butir 7.d(tentang Nilai S/M untuk SMK/MAK tertulis Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapo semester I sampai Semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor, Seharusnya tertulis Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapo semester III sampai Semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
Demikian informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 semoga bermanfaat.

Sumber : http://kemdikbud.go.id/

Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015

Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015 - Sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang  Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2014/2015 bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
Wajib dibaca : Revisi POS Ujian Nasional 2015 Pada BAB VII

POS UN ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2014/2015.

Terkait dengan Kisi-kisi, UN tahun pelajaran 2014/2015 mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2014/2015 untuk mata pelajaran keagamaan Katolik dan Kristen mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0029/P/BSNP/I/2015 tentang Kisi-kisi UN mata pelajaran keagamaan untuk SMAK dan SMTK Tahun Pelajaran 2014/2015.
Selengkapnya Download Kisi-Kisi Lengkap Ujian Nasional (UN) Tahun 2015 Untuk SMP, SMA/Sederajat Dan Paket C
wimaogawa.blogspot.com
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
2. menelaah dan menetapkan master naskah soal UN;
3. menyusun dan menetapkan POS pelaksanaan UN;
4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang penetapan Panitia UN Tingkat Pusat;
5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional;
6. mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
7.mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia UN di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsul Jenderal; dan
8.melakukan evaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN dan menyampaikannya kepada Menteri.

Selengkapnya Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015 Disini (update 13 Maret 2015). Sedangkan untuk POS US SD/MI/Sederajat selengkapnya baca POS Ujian Sekolah SD/MI/Sederajat Tahun 2015 . Semoga bermanfaat.

Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional

Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional - Yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMA/MA/SMAK/SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
Kunjungi juga Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015 (Draf)

Berikut ini adalah Kriteria Kelulusan yang dimaksud dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2015.

Pasal 2

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
      a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
      b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
      c. lulus Ujian S/M/PK.
(2) Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh   satuan pendidikan.
(3) Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
wimaogawa.blogspot.com

Pasal 4

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
(3) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
1. semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2. semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3. semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6) Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100

Pasal 5

Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a. biodata siswa,
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Download selengkapnya Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional Disini (PDF). Demikian Informasi seputar Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional semoga bermanfaat.

Download POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015 (Draf)

Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk jenjang SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat ini merupakan versi draf per tanggal 24 Februari 2015 yang dirilis oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Sesuai dengan Peraturan  Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Pasal 1 ayat 1 & 2, POS UN ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2014/2015. POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
wimaogawa.blogspot.com

Sedangkan POS jenjang SD untuk sementara belum dirilis oleh BNSP. Download Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk jenjang SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat disini

Demikan informasi mengenai POS Ujian Nasional SMP/MTS/SMA/SMK Sederajat 2015 versi draf 24 Februari 2015, semoga bermanfaat.

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -