Showing posts with label ASN. Show all posts

Istilah Honorer, PTT dan GTT Tidak Akan Ada Lagi



Istilah honorer, pegawai tidak tetap
(PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam
tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.


 "Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun.
Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer,

UU ASN, Nasib Guru Honorer Diujung Tanduk





Wacana Pemerintah  pusat yang tertuang
dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memberlakukan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Membuat nasib  para
guru honorer di Kota Bekasi seperti diujung tanduk. Karena salah satu
isi peraturan itu akan menghapuskan guru honor.
Ketua
Forum Pembela Honorer Indonesia  (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandiri,
wacana itu

ASN : Gaji Tertinggi dan Terendah PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah








Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur
sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.


Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi,
seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.



"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga
lebih profesional

UU ASN : Struktur Gaji PNS Terdiri Dari Tiga Komponen, Apasaja ?





Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan
honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya
dipangkas.



"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan

UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan



UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan - Persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah
masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pemerintah
mengklaim, adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pegawai honorer akan dihapuskan. 




Yang ada adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

UU ASN : Honorer Dihapus PNS Hanya Diisi Jabatan Struktural dan Sekretaris Jenderal



Pemerintah memastikan akan menghapus jabatan pegawai honorer dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ke depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan diisi oleh jabatan struktural dari Lurah sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen).



"Nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di birokrasi, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi PPPK adalah varian dari

Peluang Guru Honorer K2 Menjadi PPPK, Jika Gagal Tetap Boleh Jadi Honorer



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenteriPAN-RB) Azwar Abubakar, menjanjikan
Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) sudah bisa diterbitkan sekitar April mendatang.



Hal ini dikatakan Azwar usai memenuhi
undangan Pansus Guru Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). "PP dua bulan ini lah," kata Azwar
kepada

Pemberhentian Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN



Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2
(K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS.
Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang
berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).




Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer.
Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian

Penjelasan Tentang PPPK



UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 telah disahkan dan telah diberlakukan tahun 2014, pegawai apa saja yang terdapat di ASN ! yakni PNS dan PPPK. Dua pegawai ini telah diatur dalam UU ASN baik sistim pengangkatan, penggajian, tunjangan, pemberhantian, serta hak dan kewajiban pegawai.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014



Rancangan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan di sidang paripurna menjadi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ASN ini telah diatur segala mekanisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari penggajian, pensiun dan lain-lainnya. 


Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga datur dalam UU ini. 

PPPK adalah warga

Siap-siap Honorer Akan Menjadi Tenaga Kontrak



Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) melahirkan pegawai kontrak. Meski pemerintah menolak menyebut
kontrak, namun dilihat dari mekanisme perekrutan serta penggajiannya
mirip outsourching. Pasalnya, setiap masyarakat yang ingin menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dites dan masa
kerjanya ditentukan oleh user (pejabat pembina kepegawaian).


"Bukan pegawai

Tidak Semua Honorer Bisa Menjadi PPPK Harus Mengikuti Tes



Pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
bukan merupakan tenaga honorer  versi baru.


Pasalnya, sejak 2005 pemerintah sudah
melarang pengangkatan tenaga honorer. Demikian juga dengan tenaga
honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak
bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan

UU ASN, Masa Pensiun PNS 58 Tahun Sudah Berlaku Tahun 2014



Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk
pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. 
Banyak PNS terutama yang Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun
bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS
hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.




Hal itu cukup beralasan,

UU ASN, Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer



Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013
tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak
boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.




Di awal-awal tahun anyar ini, sejumlah
pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov
Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga
Harian Lepas (THL)

2014, Tidak Ada Lagi Honorer dan Dilarang Menganggarkan Gaji Honorer



Sejumlah petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014 sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.

Namun jika dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju"

Sidang Paripurna, RUU ASN Disahkan Menjadi UU



DPR akhirnya mengesahkan Rancangan
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam
sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo
mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan. 


Disahkannya RUU ASN menjadi
undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -