Posted by : psigit71
Monday, 26 January 2015
Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan
honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya
dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us