Posted by : psigit71
Monday, 24 March 2014
Pemerintah memastikan akan menghapus jabatan pegawai honorer dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ke depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan diisi oleh jabatan struktural dari Lurah sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di birokrasi, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi PPPK adalah varian dari
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us