Posted by : psigit71
Wednesday, 29 January 2014
Sesuai dengan UU Guru dan Dosen, standar pendidikan Guru harus berijazah S1, pada tahun 2014 ini, seluruh guru baik PNS maupun Non PNS wajib mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan ke jenjang lebih tinggi yakni minimal S1.
Guru yang telah tersertifikasi ataupun belum dan ijazah masih D2 atau Setara SMA, harus mengikuti kualifikasi pendidikan ke S1 sesuai jurusan masing-masing. Ditahun
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us