Posted by : psigit71 Thursday, 2 January 2014



Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk aktivitas berkirim e-mail atau surat elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).



Mulai kemarin (2/1) seluruh PNS wajib
menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut
merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi
penyadapan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu
dipertegas

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -