Posted by : psigit71
Thursday, 2 January 2014
Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk aktivitas berkirim e-mail atau surat elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Mulai kemarin (2/1) seluruh PNS wajib
menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut
merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi
penyadapan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu
dipertegas
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us