Posted by : psigit71
Sunday, 2 February 2014
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 yang mengecualikan dosen dan guru untuk menerima tunjangan kinerja (remunerasi) menimbulkan berbagai reaksi. Mereka hanya akan mendapat tunjangan profesi yang besarannya satu kali gaji.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, tunjangan kinerja atau remunerasi hanya diberikan kepada pegawai. "Remunerasi itu
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us