Posted by : psigit71 Thursday, 20 March 2014



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan
data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus
PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan
kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -