Posted by : psigit71
Thursday, 20 March 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan
data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus
PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan
kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us