Posted by : psigit71
Monday, 10 March 2014
Sesuai amanat Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal
20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Frebruari 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
PP ini mengatur
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us