Posted by : psigit71
Thursday, 5 June 2014
Presiden RI pada tahun 2013 telah mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS yang terhitung mulai bulan Januari 2014. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 melalui PP Nomor : 34 Tahun 2014.
Setelah menunggu kurang lebih 6 bulan melalui PP tersebut telah dijelaskan kenaikan gaji PNS berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja.
Berikut
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us