Posted by : psigit71 Thursday, 5 June 2014





Presiden RI pada tahun 2013 telah mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS yang terhitung mulai bulan Januari 2014. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 melalui PP Nomor : 34 Tahun 2014. 

Setelah menunggu kurang lebih 6 bulan melalui PP tersebut telah dijelaskan kenaikan gaji PNS berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja.










Berikut

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -