Posted by : psigit71
Wednesday, 11 June 2014
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Kenaikan gaji itu dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Dikutip dari laman liputan6.com, kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us