Posted by : psigit71
Friday, 13 June 2014
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat, sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us