Posted by : psigit71
Wednesday, 25 February 2015
Cara Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri - Bagi guru/tenaga kependidikan yang tahun 2015 ini sudah lolos sebagai CPNS/PNS, maka pada akun Padamu Negeri harus segera mengajukan perubahan (alih) fungsi tersebut (S16). Surat ajuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas setempat agar mendapatkan persetujuan.
Berikut ini panduan singkat Cara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri :
1. Login akun Padamu Negeri PTK yang bersangkutan. Masuk ke Padamu PTK
2. Pada menu sebelah kiri pilih Alih Fungsi>Isi data >lanjut.
4. Isikan Data Riwayat Mengajar jika PTK yang bersangkutan adalah guru.
5. Cek data, jika masih ada kesalahan klik edit kembali dan jika sudah benar klik simpan perubahan diatas.
6. Klik ajukan jadi permanen untuk mencetak S16.
7. Cek kembali data, jika yakin benar centang pada dialog yang ditunjuk tanda panah kemudian klik Setuju & Cetak Ajuan.
8. Maka otomatis akan mencetak surat ajuan Perubahan Alih Fungsi (S16).
Serahkan surat ajuan S16 tersebut ke Dinas setempat agar mendapat persetujuan. Demikian panduan Cara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri, untuk panduan Padamu Negeri lainnya baca selengkapnya disini. semoga bermanfaat.
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us