Pembuatan kartu NISN untuk Peserta Didik tidak di wajibkan dan belum ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Posted by : psigit71
Tuesday, 17 March 2015
Senayan - Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015
Informasi seputar NISN
Pembuatan kartu NISN untuk Peserta Didik tidak di wajibkan dan belum ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan apabila Provinsi atau kabupaten/Kota akan menyelenggarakan penerbitan Kartu NISN diharapkan dengan sangat agar mengacu kepada data referensi hasil vervalPD di laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan berkoordinasi dengan OPS agar data dan NISN nya sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh PDSP.
Perlu diingat bahwa NISN dengan data yang valid akan menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan terkait pendidikan seperti, UN, SNMPTN, BIDIK MISI, BOS dan program-program lain yang di kelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dan Perlu juga diketahui bahwa data Peserta Didik yang telah mendapatkan NISN, diambil dari aplikasi DAPODIK dan hasil integrasi antar Kementerian untuk sekolah di bawah naungan Kemenag.
Apabila di temukan NISN yang tidak diterbitkan oleh PDSP maka NISN tersebut tidak dapat dipergunakan untuk hal-hal terkait pendidikan dan dinyatakan invalid.
Semoga difahami, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Sumber : https://www.facebook.com/lone.taufik
Terimakasih anda telah berkunjung dan membaca artikel tentang Pembuatan kartu NISN untuk Peserta Didik tidak di wajibkan dan belum ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia semoga bermanfaat.
Salam Data Berkualitas
dokterdapodik
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us