Posted by : psigit71 Tuesday, 12 November 2013



Pemerintah daerah dilarang keras
melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga
diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam
ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan.



Penegasan tersebut disampaikan
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -