Posted by : psigit71
Tuesday, 12 November 2013
Pemerintah daerah dilarang keras
melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga
diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam
ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us