Posted by : psigit71
Tuesday, 28 January 2014
Pemerintah mulai November 2013 memberikan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik sebesar Rp 500.000-Rp1.300.000 per bulan. Hal ini guna meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan ini
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us