Posted by : psigit71 Tuesday, 28 January 2014



Pemerintah mulai November 2013 memberikan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik sebesar Rp 500.000-Rp1.300.000 per bulan. Hal ini guna meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.




Ketentuan mengenai tunjangan jabatan ini

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Feature Post

Our Team

Contact Us

e-puns

e-puns

BOS ONLINE

BOS ONLINE

Padamu Negeri Online

Padamu Negeri Online

Sponsor Label

Sponsor Label

Image2

Image2

" data-show-faces="true">
Find Us

- Copyright © CERPEN PENDIDIKAN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -