Posted by : psigit71
Friday, 21 March 2014
Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru
yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan
berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan
kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan
pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan,
Kemdikbud telah menyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan
Featured Posts
Our Team
Contact Us
Sponsor Label
Image2
" data-show-faces="true">
Find Us